Aplikasi Live Streaming Dijadikan Tempat Pornografi, Pasangan Ini Digrebek Polisi - AkuQQ.net Agen Domino Online Terbaik 2018

Breaking

Post Top Ad

Senin, 31 Desember 2018

Aplikasi Live Streaming Dijadikan Tempat Pornografi, Pasangan Ini Digrebek Polisi

Aplikasi Live Streaming Dijadikan Tempat Pornografi, Pasangan Ini Digrebek Polisi
Aplikasi Live Streaming Dijadikan Tempat Pornografi, Pasangan Ini Digrebek Polisi
Aplikasi Live Streaming Dijadikan Tempat Pornografi, Pasangan Ini Digrebek Polisi - Tidak bisa di pungkiri jika jaman perkembangan teknologi dijadikan tempat esek-esek. Dengan memanfaatkan aplikasi live streaming, beberapa pelaku pornografi bisa meraup rupiah dengan sangat mudah.

Agen Poker

Baru-baru ini, pihak kepolisian Tanggerang berhasil meringkus pasangan yang memanfaatkan aplikasi live sebagai tempat pornografi. Para pelaku bisa meraup rupiah dengan cara melakukan show bugil maupun hubungan badan sambil live streaming.

Mereka yang berhasil di ringkus antaranya adalah berinisial M (18), dan yang melakukan peran pornografi adalah Hengki Saputran (25) dan kekasihnya R (23).

Saat di interogasi, mereka mengakui jika proses transaksi dilakukan berdasarkan bukti transfer yang telah dilakukan oleh para peminat yang ingin menonton. Ketika itu, room yang telah di sediahkan kusus akan dibuka dan untuk yang telah membayar.

Hal tersebut terungkao setelah mendapatkan laporan dari warga setempat yang mengatakan jika disalah satu kontrakan dicurigi menjadi tempat seksual.

Satuan reskrim tanggerang yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi salah satu kontrakan dan mengrebek rumah tersebut. Benar saja, saat didigrebek ketiga nya tengah melakukan hubungan mesum do depan kamera.

Agen Domino

Ketiganya langsunug di bawah ke Mapolres Tangsel untuk diperiksa lebih lanjut. Bersaam itu, petugas juga menyita beberapa kondom, HP, pakian pelaku, beserta beberapa aplikasi lainnya untuk keperluan live streaming.

Para pelaku aksi pornografi ini bisa di jerat pasal 29 dan 30 tentang pornografi dan juga pasal 45 tentang informasi transaksi elektronis bisa mendapatkan hukuman penjara 10 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad